Ribuan Dosen dan Pegawai Batal Diangkat PNS Tapi Ditetapkan Sebagai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Sahabat Edukasi yang berbahagia�
Nasib status dosen dan pegawai di 29 perguruan tinggi swasta (PTS) yang beralih menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) telah diputuskan. Pemerintah menetapkan, mereka tidak akan diangkat sebagai PNS. Tapi, mereka akan ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Jadi, bukan (diangkat, Red) PNS dulu. Karena PNS harus melalui proses cukup panjang," ujar Menristekdikti M. Nasir setelah rapat di Kantor Presiden kemarin (6/1).
Meski demikian, Nasir menambahkan, ruang untuk menjadi PNS bukan tertutup sama sekali. Asal memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, para dosen dan pegawai tetap bisa meraihnya. "Katakanlah, usianya masih di bawah 35 (tahun), tetap diberi kesempatan mendaftar menjadi PNS," katanya.
Namun, Nasir menggarisbawahi bahwa mereka yang berusia di bawah 35 tahun tetap harus mendaftar sebagaimana pendaftar calon PNS biasa. "Nah, kalau yang sudah 35 (ke atas) sudah nggak mungkin. Itu yang diwadahi dalam P3K," terangnya.
Keberadaan P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan PNS, P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, hak-hak lain, mulai gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi, tetap diberikan. Seperti halnya PNS, gaji dan tunjangan P3K juga berasal dari pemerintah pusat. Besarannya didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Nasir menambahkan, para dosen dan pegawai tersebut akan diangkat sebagai P3K hingga yang bersangkutan pensiun. Untuk dosen sampai usia 65 tahun, sedangkan pegawai administrasi hingga usia 58 tahun.
"Ini yang akan dilakukan. Sehingga semua pegawai tetap bisa diangkat," ucapnya.
Sementara itu, 29 PTS yang telah dinegerikan tersebut merupakan bagian dari 36 PTN baru yang tersebar di berbagai wilayah. Tujuh di antaranya merupakan PTN yang benar-benar baru. Sejak 2010, total jumlah dosen dan pegawai yang penggajian dan pengangkatannya sempat mengambang itu mencapai 4.358 orang.
Terhitung sejak 1 Agustus 2013, pemerintah melakukan moratorium perubahan bentuk PTS menjadi PTN. Masih belum mulusnya proses peralihan membuat pemerintahan baru Jokowi-JK juga sementara memperpanjang moratorium hingga saat ini."Kami masih menunggu arahan dari presiden (soal moratorium, Red)," lanjut Nasir. (dyn/c9/agm)
0 Response to "Ribuan Dosen dan Pegawai Batal Diangkat PNS Tapi Ditetapkan Sebagai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)"
Post a Comment