-->

PERMENDIKBUD TENTANG LEGALISIR / PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR







Saat ini dibeberapa instansi
sedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh karena itu para pegawai diminta
melampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi tentang legalisir atau
pengesahan foto copy ijazah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 29

0 Response to "PERMENDIKBUD TENTANG LEGALISIR / PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel