Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2015/2016
Sahabat Edukasi yang berbahagia�
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi SMK UN Tahun Pelajaran 2015/2016 bahwasannya Bentuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2016, ditetapkan sebagai berikut :
Pertama, Ujian Teori Kejuruan dalam bentuk tes tertulis, yang dilaksanakan dalam 2 (dua) media, yaitu (1) ujian berbasis kertas (Paper Based Test = PBT) dan (2) ujian berbasis komputer (Computer Based Test = CBT);
Kedua, Ujian Praktik Kejuruan dilaksanakan dalam bentuk proyek/penugasan yang soalnya disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK bersama-sama Dunia Usaha/Industri;
Ketiga, Ujian Praktik Kejuruan juga dalam bentuk skema sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP P1 terlisensi oleh BNSP.
Selanjutnya Mekanisme Pelaksanaan UKK untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun 2016, ditetapkan mekanisme sebagai berikut :
1. Direktorat Pembinaan SMK bersama unsur pendidik, dunia usaha/industri, dan perguruan finggi menyusun pedoman dan perangkat uji pada tahun pelajaran 2015/2016;
2. Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan sosialisasi dan menyerahkan pedoman dan perangkat uji kepada Dinas Pendidikan Provinsi
3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK tahun 2016 kepada Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan (SMK)
4. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pendataan peserta didik yang berhak mengikuti UKK:
5. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi pelaksana UKK:
6. dan seterusnya.
Download selengkapnya Pedoman Pelaksanaan / Penyelenggaraan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) SMK Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih� Salam Edukasi�!
0 Response to "Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2015/2016"
Post a Comment