-->

PENCAIRAN JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS ATAU JAMSOSTEK SEKARANG CUMA 1 BULAN SETELAH DI PHK






Setelah mendapatkan arahan
dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif
Dakhiri mengubah kebijakan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika semula JHT hanya bisa
dicairkan minimal 10 tahun kepesertaan, kini pekerja yang dikenakan pemutusan
hubungan kerja (PHK) bisa mencairkannya.


�Pekerja yang

0 Response to "PENCAIRAN JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS ATAU JAMSOSTEK SEKARANG CUMA 1 BULAN SETELAH DI PHK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel