-->

PEDOMAN PENDIRIAN SD, SMP, SMA DAN SMK BARU






Pedoman Pendirian SD, SMP, SMA
Dan SMK Baru diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah




Persyaratan Pendirian Satuan
Pendidikan baik Pendirian SD, SMP, SMA Dan SMK Baru diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang

0 Response to "PEDOMAN PENDIRIAN SD, SMP, SMA DAN SMK BARU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel