PEDOMAN PENDIRIAN SD, SMP, SMA DAN SMK BARU
Pedoman Pendirian SD, SMP, SMA
Dan SMK Baru diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah
Persyaratan Pendirian Satuan
Pendidikan baik Pendirian SD, SMP, SMA Dan SMK Baru diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang
0 Response to "PEDOMAN PENDIRIAN SD, SMP, SMA DAN SMK BARU"
Post a Comment