-->

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU






Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan
sertfikasi kepada guru yang telah tersertifikasi sesungguhnya merupakan
implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen untuk
mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat. Sehingga dengan pemberian
tunjangan profesi guru (TPG) atau
tunjangan sertfikasi diharapkan guru menjadi lebih profesional.


0 Response to "TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel