-->

PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURU PNS







Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini berencana untuk mengubah mekanisme
kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan mekanisme kenaikan
pangkat yang baru semua PNS akan mendapat kenaikan pangkat otomatis setiap 4
tahun sekali tanpa menkanisme pengusulan sebagaimana biasanya.



�Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN
bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya

0 Response to "PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURU PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel