BERDASARKAN PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA IBADAH HAJI, ONH 2015 LEBIH MURAH 502 DOLLAR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (27/5) sore, di Istana Merdeka, Jakarta mengumumkan telah menadatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M, yang di dalamnya terdapat penurunan signifikan rata-rata sebesar 502 dollar AS dari 3,219 dollar AS menjadi 2,717 dollar AS.
Dalam Peraturan Presiden No. 64
0 Response to "BERDASARKAN PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA IBADAH HAJI, ONH 2015 LEBIH MURAH 502 DOLLAR"
Post a Comment